Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ads #1

Hukum Asuransi - Dasar Pengetahuan Buat Nasabah Asuransi Indonesia

 penting diketahui oleh para nasabah asuransi di Indonesia Hukum Asuransi - Dasar Pengetahuan untuk Nasabah Asuransi IndonesiaHukum Aѕurаnѕі penting dikenali oleh para nasabah asuransi di Indonesia. Apalagi makin tingginya undangan mulai berbagai produk asuransi dan perusahaan asuransi yg merambah di pasar domestik Indonesia. Tentu tidak seorangpun ingin merasa dirugikan ntah oleh sebab tidak adanya wawasan atau hal-hal lain, maka setiap orang dibutuhkan mengetahui Hukum Aѕurаnѕі Indonesia.

Pasal 246 KUHD menawarkan definisi asuransi adalah sebagai berikut: Asuransi ialah Perjanjian Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi bagi menawarkan penggantian kepadanya alasannya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diperlukan yang mungkin dideritanya balasan dari suatu evenemen (insiden tak pasti).

Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992, 11 Pebruari 1992 pun memamerkan definisi asuransi yakni sebagai berikut: Asuransi yakni persetujuanantara beberapa pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi bagi memberikan penggantian kepada tertanggung alasannya kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang muncul dari suatu peristiwa yg tak pasti, atau buat memperlihatkan sebuah pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yg dipertanggungkan. Undang-undang ini pun diketahui sebagai UU Asuransi.

Namun, perlu digarisbawahi juga bahwa asuransi namun mempunyai untung-rugi sebagaimana yg disebut di 1774 KUH Perdata bahwa asuransi yakni suatu kesepakatanyang bersifat untung-untungan. Oleh alasannya itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa Asuransi harus meliputi unsur-bagian berikut ini:
1. Penanggung dan tertanggung, atau disebut juga sebagai Subjek Hukum.
2. Persetujuan antara si penanggung dan tertanggung.
3. Benda asuransi dan kepentingan si tertanggung.
4. Tujuan.
5. Premi dan resiko.
6. Peristiwa yg tak pasti dan ganti rugi.
7. Syarat-syarat.
8. Polis asuransi.

Landasan Hukum Asuransi pun terdapat di aneka jenis undang-undang, keputusan Menteri Keuangan atau peraturan pemerintah, adalah selaku berikut. Landasan Hukum ini menjamin para pengguna dan perusahaan asuransi agar tak terjadi pelanggaran hak dan keharusan. Jika dilanggar maka akan ada hukuman yg diterima.
1. Usaha Perasuransian yang terdapat di Undang Undang No. 2 Tahun 1992.
2. Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yg terdapat di Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992.
3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 yang terdiri dari perihal pergeseran Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992.
4. KMK No. 426/KMK/2003 yg berisi mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No. 425/KMK/2003 yang berisi mengenai Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No. 423/KMK/2003 yang berisi ihwal Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

Berikut beberapa poin Hukum Aѕurаnѕі yang meliputi dua hal berikut ini:

Prіnѕір Dаѕаr Aѕurаnѕі
Ada 6 prinsip dasar asuransi yang melandasi aturan Asuransi yg perlu dimengerti oleh para pengguna asuransi ataupun perusahaan penyedia asuransi:
1. Insurable Interest ialah hak pertanggungan yang timbul dari relasi keuangan dan diakui oleh hukum.
2. Utmost good faith memaksudkan segala satu yang dipertanggungkan yg harus diungkapkan secara detil dan lengkap. Oleh sebab itu, kedua belah pihak mesti jujur perihal objek yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause merupakan kejadian yg tidak terduga yg menyebabkan kerugian pasti tanpa adanya intervensi yg menjadikan kerugian tersebut.
4. Indemnity yaitu tanggung jawab penanggung untuk mengembalikan posisi finansial si tertanggung ke semula sebelum terjadi kerugian.
5. Subrogation yakni hak tuntut yg dimiliki oleh tertanggung terhadap si penanggung, atau tidak jarang disebut sebagai 'klaim'.
6. Contribution merupakan hak penanggung bagi mengajak penanggung lainnya untuk kolaborasi.

Hukum Aѕurаnѕі wасаnа Iurаn реrtаnggungаn dаn Pоlіѕ
Dalam Hukum Asuransi dikenal kata premi dan polis, yakni dimana premi yakni keharusan yg mesti dipenuhi oleh si penanggung selaku imbalan jasa si penanggung. Sementara, polis yaitu akta atau perjanjian antara si penanggung dan tertanggung.

Hukum Aѕurаnѕі іhwаl Rеѕіkо dаn Evеnеmеnt
Dalam aturan Asuransi diketahui ungkapan resiko dan evenement yang adalah insiden yg terjadi di luar kekuasaan insan yg mampu terjadi secara tidak disangka-sangka dan alhasil kerugian. Oleh karena itu, perusahaan Asuransi memakai ilmu aktuaria yg menurut pada statistik dan probabilitas, tetapi mesti berlandaskan pada Hukum Asuransi.